Sebagai tindak lanjut restrukturisasi Kementerian Hukum, dilakukan penataan organisasi yang lebih fokus dan adaptif. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum
Regulasi ini menandai transformasi kelembagaan Balai Pelatihan Hukum sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, dengan struktur organisasi yang lebih ramping, jelas, dan fungsional.
Struktur baru memperkuat peran perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelatihan hukum. Selain itu, tata kerja yang lebih efektif mendukung akuntabilitas dan profesionalisme, serta semangat baru untuk menghadirkan pelatihan hukum yang berkualitas dan berdampak.
Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun SDM hukum yang unggul, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pembangunan hukum nasional.
Sebagai tindak lanjut restrukturisasi Kementerian Hukum, dilakukan penataan organisasi yang lebih fokus dan adaptif. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum
Regulasi ini menandai transformasi kelembagaan Balai Pelatihan Hukum sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, dengan struktur organisasi yang lebih ramping, jelas, dan fungsional.
Struktur baru memperkuat peran perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelatihan hukum. Selain itu, tata kerja yang lebih efektif mendukung akuntabilitas dan profesionalisme, serta semangat baru untuk menghadirkan pelatihan hukum yang berkualitas dan berdampak.
Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun SDM hukum yang unggul, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pembangunan hukum nasional.